Sunday, March 24, 2019

Mahfud Md: Hoaks Tak Bisa Dikaitkan dengan UU Terorisme

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud Md mengaku belum menemukan dalil soal pelaku hoaks dapat dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Seperti diketahui, isu tersebut muncul dari pernyataan Menko Polhukam Wiranto karena pelaku hoaks dinilai sebagai peneror masyarakat.

"Saya belum menemukan dalilnya, saya cari-cari teroris itu kan satu tindakan kekerasan yang membuat orang takut korbannya, masyarakat umum membahayakan jiwa dan sebagainya," kata Mahfud di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2019).

Menurut Mahfud, tindak pidana terorisme ataupun tindak pidana penyebar kebohongan, ada definisinya masing-masing. Karenanya, bila Wiranto sampai menyebut keduanya dapat saling jerat, hal itu harus dikaji lagi lebih mendalam.

"Kalau Pak Wiranto tim ahli hukumnya menemukan pembuat hoaks dianggap teroris, ya silakan. Kalau saya sudah mencari di definisi terorisme, itu tidak ada hoaks itu bisa dikaitkan ke situ, tapi bila hoaks itu berbahaya, iya. Hukumannya bisa 10 tahun penjara," tegas Mahfud.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3924997/mahfud-md-hoaks-tak-bisa-dikaitkan-dengan-uu-terorisme
Share:

0 Comments:

Post a Comment