Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sejauh ini belum ada ketentuan soal iklan kampanye melalui buzzer di masa tenang pada 14-16 April 2019.
Sejauh ini, yang telah ditetapkan adalah media sosial dilarang memasang iklan berbayar terkait Pemilu di masa tenang.
Semuel pada hari ini, menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu, Badan Pemenangan Nasional (BPN), dan sejumah media sosial termasuk Facebok, Twitter, dan Google, untuk membahas pelarangan iklan berbayar oleh tim kampanye, selama masa tenang.
“Soal buzzer tadi belum dibahas, jadi sampai saat ini belum ada larangan. Nanti yang soal buzzer akan kita tindaklanjuti ke KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ungkap Semuel di kantor Kemkominfo, Senin (25/3/2019).
Ia mengatakan, kemungkinan persoalan mengenai iklan kampanye melalui buzzer ini akan ada jawabannya pada pekan depan. Menurutnya, sebelum hari H masa tenang, sudah ada keputusan.
“Karena akunnya kan (buzzer), akun masyarakat, makanya kita harus lebih hati-hati jangan sampai jadi membatasi ruang demokrasi masyarakat. Kita akan tunggu pendapat Bawaslu dan KPU soal ini, minggu depan mungkin sudah ada jawabannya,” tuturnya.
https://www.liputan6.com/tekno/read/3925695/ketentuan-soal-buzzer-iklan-kampanye-di-masa-tenang-belum-diputuskan
0 Comments:
Post a Comment