Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ini menjadi pemeriksaan perdana Samin Tan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.
https://www.liputan6.com/news/read/3925304/kpk-periksa-samin-tan-tersangka-suap-pltu-riau-1
0 Comments:
Post a Comment