Sunday, March 24, 2019

Tarif Ojek Online Berubah, Ini Detailnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Nantinya, tarif ini akan dibagi dalam tiga zonasi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pembagian zonasi ini meliputi Zona I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II di Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer," tuturnya di Gedung Karsa Kemenhub, Senin (25/3/2019).

Ketentuan tarif ojek online ini nantinya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4km.

Adapun untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Sementara pemberlakukan tarif bawah Zona II adalah Rp 2.100 per km, dengan tarif batas atas Rp 2.600 km. Terakhir pemberlakuan tarif batas bawah Zona III adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Budi menuturkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.

"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung merupakan biaya tarif jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan dinormakan dalam Surat Keputusan (SK) turunan Peraturan Menteri," tuturnya.

SK tersebut akan ditandatangani pada Senin ini, dengan pemberlakuan pada 1 Mei. Dengan cara ini, pihak aplikator ojek online dapat melakukan penyesuaian untuk perhitungan algoritma.

"Kita juga mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi, biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," ujar Budi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/tekno/read/3925330/tarif-ojek-online-berubah-ini-detailnya
Share:

0 Comments:

Post a Comment