Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2017. Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Kita harus meningkatkan kualitas SDM konstruksi melalui pelatihan, kalau perlu ada yang dikirim ke luar negeri. Dengan demikian SDM kita menjadi handal, unggul, berani berkompetisi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Tahun depan (Program Sertifikasi) akan kita lakukan lebih besar,” kata Presiden Jokowi.
Hal tersebut dia sampaikan pada acara Peluncuran Sertifikat Elektronik Tenaga Kerja konstruksi Indonesia yang disertai dengan penyerahan sertifikat dan uji sertifikasi bagi 16 ribu orang tenaga kerja konstruksi yang diselenggarakan oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi di Istora Senayan Jakarta, Selasa (12/3/2019).
(*)
0 Comments:
Post a Comment