Liputan6.com, Gorontalo - Sempat buron selama empat hari, pelaku pembunuhan sadis keluarga Yohanes Pangkong (80) di jalan Panjaitan, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo akhirnya dibekuk polisi.
Pelaku bernama Kartono (36) dan tercatat warga Kelurahan Maricaya, Makassar.
Kartono dibekuk saat berusaha kabur dari Gorontalo menuju Kota Makassar. Ia ditangkap gabungan tim Buser Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja mengungkapkan, motif pelaku adalah murni tujuan mencuri.
"Setelah kami selidiki bahwa benar ia emang niat untuk merampok, sedangkan pisau yang digunakan untuk membunuh penghuni rumah itu merupakan pisau yang berada di dalam rumah korban," ungkap Robin, Sabtu (24/3/2019).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang duplikat kunci itu mengaku saat ini terlilit hutang senilai 15 juta. Selain itu pelaku mengaku mau menikah dan perlu uang panai namun tak punya uang.
"Ia sudah mengakui, bahawa ia mencuru lantaran ingin membayar hutang, selain itu juga ia mau menikah namun tak punya duit sedangkan pekerjaannya hanyalah tukang duplikat kunci tepat didepan rumah korban," ujar Kapolres.
Selain itu bahwa sehari setelah kejadian, tersangka perampokan sadis di Jalan Panjaitan Kelurahan Limba U 1 ini, masih sempat beraktivitas di tempat kerjanya sebagai tukang duplikat kunci.
"Pengakuanya kepada kami bahwa setelah ia membunuh, paginya ia masih bekerja sebagai mana biasa tepat didepan rumah korban dan akhirnya keesokan harinya ia langsung bertolak ke makassar dengan mengunakan trasportasi darat," lanjutnya.
Terkait dengan ini pelaku juga mengakui sudah merencanakan aksinya dengan mengintai penghuni rumah korban.
Bahkan pada saat malam kejadian itu ia sempat mondar mandir di depan rumah tersebut hingga terekam CCTV, hingga sampai penghuni rumah tidur baru kemudian pelaku masuk rumah tersebut.
"Sebelum melakukan aksinya itu dia sempat mondar-mandir didepan rumah. Setelah beberapa jam kemudian dia kembali dengan memakai penutup muka layaknya topeng ninja dan kaos tangan," kata dia.
Pelaku pembunuhan diancam pasal 338 KUHP dan/atau 365 ayat (3) KUHPidana dan diancam 15 tahun penjara.
Saksikan video pilihan berikut ini:
https://m.liputan6.com/regional/read/3924899/butuh-uang-panai-untuk-pujaan-hati-perampok-di-gorontalo-habisi-korbannya
0 Comments:
Post a Comment