Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengagalkan penyelundupan sabu yang disamarkan dengan ratusan karung arang di dalam sebuah truk kontainer. Pemilik sabu di dalam truk ekspedisi itu pun ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, pelakunya kakak-beradik ditangkap di Bandara Pekanbaru Riau, Jumat 19 April 2019. Pelaku bagian dari sindikat yang tertangkap di tol Bakahueni Lampung pada Senin 15 April 2019.
"Kami bergerak cepat menelusuri asal-muasal barang haram tersebut dan kami amankan dua orang yang ditenggarai sebagai pemilik," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).
Erick enggan menjelaskan lebih jauh mengenai penangkapan kasus sabu tersebut. "Untuk lebih jelasnya kami lakukan press conference besok hari,"ujar dia.
Sebelumnya, polisi mengagalkan penyelundupan sabu yang disamarkan dengan ratusan karung arang di dalam sebuah truk kontainer.
"Kami sita lima karung berisikan sabu dari kendaraan ekspedisi. Jika kita perinci sekitar 100 kg lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.
Selain menyita truk, polisi juga menangkap dua orang yakni sopir dan kernet. Dari pemeriksaan sementara diketahui sabu berasal dari Pekanbaru Riau yang hendak dikirim ke Balaraja Tangerang, Banten.
https://www.liputan6.com/news/read/3949661/polisi-ringkus-pemilik-5-karung-sabu-yang-disamarkan-arang
0 Comments:
Post a Comment