Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (Dirut PT PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso dalam kasus suap PLTU Riau-1. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.
"Saksi Iwan Agung Firstantara dan Supangkat Iwan Santoso akan diperiksa untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Selain Iwan Agung dan Supangkat Iwan, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa empat saksi lainnya. Yakni Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono, Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, dan Kepala Divisi IPP PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
https://www.liputan6.com/news/read/3949833/kpk-panggil-dirut-pjb-dan-direktur-pengadaan-pln-jadi-saksi-sofyan-basir
0 Comments:
Post a Comment