Tersangka kasus skimming ATM Ramyadjie Priambodo saat akan dilimpahkan ke kejaksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4). Pelimpahan tahap dua dilakukan usai kejaksaan menetapkan berkas perkara Ramyadjie lengkap (P-21) secara materiil dan formil pada 18 April 2019. (Liputan6.com/Immanuel Anton
0 Comments:
Post a Comment