Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Theodorus Kossay memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Theodorus mengakui, ada pembakaran kotak dan surat suara di Distrik Tiginambut, Puncak Jaya, Papua. Namun, ia menyebut ada kekeliruan informasi dalam video yang beredar.
Fakta ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul 'Klarifikasi Ketua KPU Papua Terkait Video Pembakaran Surat Suara'.
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video berisi pembakaran kotak dan surat suara diduga terjadi di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua viral di media sosial.
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Dia mengatakan, kotak suara dan surat suara yang dibakar itu sudah tidak terpakai. Hal ini lantaran warga setempat menggunakan hak pilihnya dengan sistem noken.
"Gambar yang diambil 23 April lalu, jadi tujuh hari lewat (pemungutan suara) gambar ini diambil, diviralkan," ucap Tehodorus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Theodorus mengatakan kabar pembakaran surat suara itu baru diketahui pada Kamis (24/4/2019) sekitar pukul 11.00 WIT. Ia kemudian langsung melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Puncak Jaya.
"Setelah kita telepon, mereka juga kaget bahwa ada pembakaran ini. Lalu perintah dari KPU provinsi, tolong koordinasi dengan pihak keamanan, kemudian Bawaslu setempat, lalu dibicarakan hal ini," kata Theodorus.
Theodorus memastikan pelaksanaan pencoblosan di Puncak Jaya berjalan sesuai jadwal yakni pada 17 April 2019.
"Seluruh proses pemungutan dan penghitungan itu sesuai jadwal. Jalan tanggal 17-18 April, karena sistem noken. Pengisian administrasi mulai C1 plano, lampiran berita acara, semua sudah diisi," katanya
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Puncak Jaya, Egiso Moningo menegaskan, kotak dan surat suara yang dibakar sudah tidak digunakan. Meski pemilu di Puncak Jaya menggunakan noken, namun pelaksanaannya tetap berjalan lancar.
"Di sini kami klarifikasi informasi yang tersebar di medsos yang tidak melaksanakan Pilkada tidak seperti itu. Rabu 17 April minggu lalu sudah laksanakan pemilihan sesuai jam dan aman. Yang di distrik adalah kertas yang tidak kita butuhkan, berita di medsos tidak benar," jelas Egiso.
Adapun sistem noken ini dikhususkan dilakukan di Papua. Di dalam petunjuk teknis KPU Papua Nomor 1 tahun 2013 ayat 4, noken digunakan sebagai pengganti kotak suara.
Sementara pihak Polda Papua tengah menyelidiki kasus tersebut. Fakta ini sebagaimana dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul berita 'Viral Video Pembakaran Surat Suara di Papua, Ini Penjelasan Polisi dan PPD'.
Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan tentang video viral yang merekam aksi pembakaran logistik Pemilu 2019 di depan Kantor Distrik Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya.
Dalam video yang berdurasi lima menit tujuh detik itu digambarkan tentang adanya beberapa orang yang tengah membakar surat suara Pemilu 2019.
Menurut dia, proses pemilu di Distrik Tingginambut sudah selesai dan berlangsung dengan aman. Di Distrik Tingginambut pemilu dilaksanakan dengan Sistem Noken/Ikat sehingga masyarakat memang diwakili kepada ketua suku.
"Pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat PPD sampai nanti di tingkat Kabupaten tidak ada masalah, berjalan dengan aman, baik dan lancar," kata Kamal dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Rabu (24/4/2019).
Dia menambahkan, terkait dengan semua dokumen penting pemilu kini sudah diamankan. Berkas tersebut berupa dokumen pleno, formulir C1 KWK, Rekapitulasi penghitungan suara, dan berita acara penghitungan suara tingkat distrik.
"Semua dokumen sekarang berada di kantor KPU Mulia Kabupaten Puncak Jaya," ujar dia.
Sementara itu, lanjut Musthofa, dokumen yang dibakar oleh masyarakat di depan Kantor Distrik Tinggi Nambut adalah sisa dokumen-dokumen Pemilu yang sudah tidak dibutuhkan lagi. Dan juga sudah dibuatkan Berita Acara pemusnahannya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen sisa pemilu.
Untuk itu, polisi akan menyelidiki viralnya video tersebut.
"Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Papua masih melakukan penyelidikan siapa yang menyebarkan video tersebut, tidak hanya yang menyebarkan, yang membuat video tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan," Musthofa.
Dia mengimbau masyarakat yang ada di Tanah Papua terkait Media sosial untuk tidak melakukan postingan-postingan yang mencederai serta melanggar hukum. Saat ini Polda Papua terus memantau hal-hal ataupun postingan hingga meme yang melanggar aturan hukum.
"Kami ingatkan kembali agar seluruh masyarakat dapat kiranya menggunakan media sosial dengan baik dan bijak," ujar dia.
Sementara itu, Ketua PPD Tingginambut, Ekison Wanimbo dan Ketua Panwas, Utius Game mengklarifikasi informasi yang tersebar di media sosial itu. Keduanya menegaskan kabar itu tidak benar.
"Kabar itu tidak benar," ujar Ekison Wanimbo ketika konferensi pers bersama Polda Papua.
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/3949550/cek-fakta-viral-video-warga-bakar-surat-suara-di-papua-ini-faktanya
0 Comments:
Post a Comment