Monday, September 24, 2018

Panglima Militer Myanmar: Dunia Tak Berhak Ikut Campur Soal Krisis Rohingya

Liputan6.com, Naypydaw - Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw), Jenderal Min Aung Hlaing, menjelaskan bahwa PBB dan dunia tak berhak untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri Burma, termasuk, perihal bagaimana negara tersebut bertindak seputar krisis kemanusiaan yang menimpa kelompok etnis minoritas muslim Rohingya.

Pernyataan itu muncul beberapa pekan setelah tim pencari fakta PBB untuk Myanmar (TPF Myanmar) mengeluarkan laporan bahwa para pemimpin militer, termasuk panglima tertinggi Burma, harus diselidiki dan didakwa di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan tuduhan bertanggungjawab dalam genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang, atas tindakan mereka terhadap kelompok etnis dan agama minoritas, termasuk setengah juta muslim Rohingya, di Negara Bagian Rakhine Agustus 2017 lalu.

Dalam sebuah pernyataan terbaru, Jenderal Min Aung Hlaing menentang temuan tim pencari fakta PBB, dan menolak rekomendasi TPF bahwa dirinya dan rekan sejawatnya, mesti diseret ke ICC.

"Tidak ada negara, organisasi, atau kelompok yang memiliki hak campur tangan dan membuat keputusan atas kedaulatan suatu negara," kata Min Aung Hlaing dalam sebuah pidato pada hari Minggu 23 September, menurut surat kabar yang dikelola militer Myawady, seperti dikutip dari The National (24/9/2018).

"Berbicara mengenai ikut campur dalam urusan internal akan menyebabkan kesalahpahaman."

Laporan terbaru, yang dikemukakan di Jenewa pertengahan September 2018 lalu oleh Misi Tim Pencari Fakta terhadap Myanmar (TPF Myanmar) di bawah naungan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) dan Dewan HAM PBB, merupakan hasil penyelidikan selama kurang-lebih satu tahun, dengan mewawancarai narasumber dan saksi, meriset, dan menganalisis berbagai data yang ditemukan.

Dalam laporannya, TPF Myanmar menemukan bahwa Tatmadaw (nama asli angkatan bersenjata Myanmar) telah mengambil tindakan yang "tidak diragukan lagi merupakan kejahatan yang paling berat di bawah hukum internasional."

Laporan itu juga menyebut bahwa panglima tertinggi militer Myanmar, Min Aung Hlaing, harus diselidiki dan didakwa atas dugaan mendalangi genosida dan kejahatan kemanusiaan terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine utara, serta mendalangi kejahatan perang di Negara Bagian Kachin dan Shan.

Pencarian fakta juga menemukan bahwa militer Myanmar terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara luas terhadap Rohingya sejak 2011. Laporan itu juga menambahkan bahwa lembaga keamanan Myanmar lainnya juga terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut.

Misi pencarian fakta menyimpulkan bahwa ada "informasi yang cukup" untuk membuka penyelidikan genosida dan kejahatan perang terhadap jenderal-jenderal senior Myanmar.

Militer membantah semua kesalahan, dan justru membenarkan semua tindakan kerasnya sebagai cara yang sah untuk membasmi militan Rohingya.

Laporan TPF Myanmar juga menyebut bahwa pemerintah sipil, yang secara de facto dipimpin oleh pemenang Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, turut bertanggungjawab atas krisis kemanusiaan yang menimpa kelompok etnis dan agama minoritas, termasuk muslim Rohingya, di Myanmar.

Merespons, pemerintahan Myanmar menolak temuan laporan PBB itu sebagai parsial dan cacat, serta menolak campur tangan mahkamah internasional terhadap krisis yang terjadi di Myanmar karena 'melanngar yurisdiksi terhadap negara yang berdaulat'.

Simak video pilihan berikut:

Seorang relawan di Bangladesh merekam kondisi pengungsi Rohingya. Ratusan ribu etnis Rohingya terjebak dalam kondisi yang menyedihkan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/global/read/3651366/panglima-militer-myanmar-dunia-tak-berhak-ikut-campur-soal-krisis-rohingya
Share:

0 Comments:

Post a Comment