Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan terpidana kasus Perbankan, Jamrus Bin Jamhur, Selasa (25/9/2018) dini hari tadi. Dia dibekuk sesaat setelah sampai di Bandar Udara Internasional Minangkabau usai menunaikan ibadah haji.
Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Marinka menyampaikan, Jamrus diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.
"Dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jan dalam keterangannya.
Jamrus didakwa berdasarkan Putusan MA Nomor 2401.K/PID.SUS/2013 tanggal 15 April 2014 merupaka terpidana dalam tindak pidana melanggar Pasal 49 Ayat (2) huruf (b) UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU RI No 07 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
https://www.liputan6.com/news/read/3651911/kejagung-bekuk-buron-terpidana-perbankan-usai-pulang-haji
0 Comments:
Post a Comment