Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak untuk mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU).
Pencetakkan KTPU harus sesuai dengan format yang disediakan dengan cara masuk ke dalam akun masing-masing pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Berikut informasi terkait ketentuan dan pelaksanaan SKD berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/S.Peng/X/10/2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2018:
a. Pelamar diharapkan berada di lokasi ujian selambat-lambatny 1 (satu) jam sebelum seleksi dimulai. Pelamar yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus (tidak ada ujian susulan).
b. Pelamar wajib membawa dan menunjukkan KTPU dan bukti identitas diri asli (sesuai yang telah diupload pada laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.bpk.go.id) kepada panitia. Pelamar yang tidak membawa KTPU serta bukti identitas diri alsi tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus.
Khusus untuk peserta formasi penyandang disabilitas wajib berada di lokasi ujian selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum seleksi dimulai.
Akan dilaksanakan verifikasi persyaratan pendaftaran utnuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang pada saat pengesahan KTPU sebelum SKD dilaksanakan.
Terkait tanggal, waktu, dan tempat penyelenggaran SKD akan dimumkan melalui pengumuman terpisah.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3676413/bpk-rilis-hasil-seleksi-administrasi-cpns-cek-di-sini
0 Comments:
Post a Comment