Wednesday, October 24, 2018

Dianggap Melanggar HAM, PBB Kecam Larangan Burka di Prancis

New York - Pada 2010, Prancis memberlakukan Undang-Undang baru terkait pelarangan burka atau nikab di tempat umum. Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam putusannya pada Selasa 23 Oktober, menyatakan bahwa UU tersebut telah melanggar hak kebebasan beragama para wanita Muslim.

UU itu disebut oleh PBB "tidak proporsional", karena menargetkan minoritas. Komisi HAM PBB juga menyatakan, Paris tidak punya alasan yang cukup kuat untuk menjelaskan mengapa larangan itu diperlukan.

mm

Ini adalah pertama kalinya PBB bersikap soal larangan burka dan nikab di Prancis. Selain Negeri Menara Eiffel, UU serupa pun berlaku di beberapa negara Eropa lain seperti Austria, Belgia, Denmark dan Belanda.

Badan PBB itu menyatakan prihatin dengan dua kasus yang menimpa seorang Muslimah Prancis yang didenda karena mengenakan nikab di hadapan publik. Menurut Komisi HAM PBB, aturan itu telah melanggar kebebasan beragama para perempuan Muslim yang mengenakan pakaian seperti itu.

Komisi HAM juga menyebut, larangan di Prancis terlalu "memukul rata" dan para pejabat tidak bisa menjelaskan secara rinci mengapa pakaian sperti itu dilarang.

"Undang-undang itu memiliki efek lain pula, yaitu membatasi mereka (wanita Muslim) keluar dari rumah, menghalangi akses ke layanan publik dan memarjinalkan mereka," kata Komisi HAM PBB melalui sebuah keterangan, sebagaimana dilansir dari DW, Kamis (25/10/2018).

Oleh karena itu, komisi mendesak pemerintah Prancis untuk meninjau kembali UU tersebut dan membayar kompensasi kepada perempuan yang dikenai sanksi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Penutup yang biasa kita sebuat cadar digunakan untuk menutupi wajah dan sebagai salah satu usaha untuk menutup aurat. Tapi banyak juga para selebriti yang menggunakan burqa untuk menutupi identitas mereka.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/global/read/3675649/dianggap-melanggar-ham-pbb-kecam-larangan-burka-di-prancis
Share:

0 Comments:

Post a Comment