Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku akan mengubah mekanisme penutupan perdagangan (pre-closing) pasar saham pada 2019. Itu guna mengakomodasi para pelaku pasar yang masih samar menghadapi penutupan perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, menuturkan pelaku besar kerap kali kebingungan pada 10 menit terakhir jelang penutupan perdagangan. Oleh sebab itu, kata dia, mekanisme closing price ini perlu diperbaiki.
"Jadi biasanya 10 menit terakhir tutup perdagangan itu investor buta atau blind. Jadi dengan mekanisme ini maka price berubah, algoritma berubah dan informasi berubah," ujar dia.
Laksono menambahkan, sistem baru yang diperkenalkan tersebut bertujuan menciptakan keadilan atau fairness bagi para pelaku pasar modal. Sistem anggota bursa pun dipastikan ikut berubah dengan adanya mekanisme closing price itu.
"Yang diperbaiki itu 10 menit terakhir sebelum perdagangan tutup. Ini metode baru untuk menunjukan fairness. Jadi nanti ketahuan harganya, masuknya tabel. Mereka nanti tahu mesti ngapain," tutur dia.
Laksono menyebutkan, saat ini manajemen BEI tengah menggodok formulasi sistem pre-closing dengan otoritas jasa keuangan (OJK). "Sistem ini akan diperkenalkan tahun depan," ujar dia.
Seperti diketahui, pre closing adalah sesi perdagangan di pasar reguler pada setiap hari bursa yang dapat digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli suatu efek bersifat ekuitas.
Ini untuk memungkinkan terjadinya pembentukan harga penutupan atas efek bersifat ekuitas tersebut itu berdasarkan harga terbaik dan volume terbanyak.
Dalam peraturan BEI yang dimuat di peraturan II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas, selama ini, pada sesi pra penutupan pukul 15.50 hingga 16.00 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli.
Sedangkan pukul 16.00.01 sampai dengan 16.04.59 JATS melakukan proses pembentukan harga penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada harga penutupan berdasarkan price dan time priority.
Sedangkan sesi pasca penutupan pukul 16.05 hingga pukul 16.15 digunakan oleh anggota bursa efek untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga penutupan.
JATS memperjumpakan secara berkelanjutan atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada harga penutupan berdasarkan time priority.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3676495/bei-ubah-mekanisme-pre-closing-pada-2019
0 Comments:
Post a Comment