Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Adriani, menjelaskan formulasi penghitungan kenaikan upah telah melalui diskusi seluruh pemangku kepentingan.
"Semua pihak, boleh saja memiliki perhitungannya sendiri, namun disarankan agar mengikuti sesuai dengan aturan, mengingat aturan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan dan masukan dari semua stakeholder, sehingga diharapkan menjadi yang terbaik untuk semua pihak," kata dia.
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Syukur Sarto, mengakui memang ada beberapa anggotanya meminta kenaikan 20 hingga 30 persen. Sebab, di beberapa daerah, saat ini upahnya masih di bawah kebutuhan hidup minimum (KHM).
Namun, sebenarnya yang diharapkan SPSI hanya 10 persen untuk di Jakarta dan sekitarnya. "Dari kami SPSI kami minta 10 persen, sudah lama kita minta itu," ujarnya.
Syukur menjelaskan dirinya sebenarnya setuju dengan PP no 78 dengan harapan, daerah yang jauh berada di KHM, besaran UMP dinaikkan terlebih dahulu.
Sementara Direktur APINDO Research Institute, Agung Pambudhi, mengakui saat ini ada 8 daerah yang masih di bawah KHL. Untuk daerah-daerah tersebut kenaikkannya diharapkan lebih dari 8,03 persen.
Menurut Agung, upah minimum seharusnya dilihat dari bagaimana daya dukung ekonomi dalam menanggungnya. Jika membicarakan berat atau tidak, upah minimum di Indonesia sudah melebihi daya dukung kemampuan ekonomi untuk menanggungnya, sehingga produk menjadi kurang kompetitif.
Agung juga mengingatkan dunia usaha sebenarnya akan dengan sendirinya menaikkan upah melebihi upah minimum, ketika kontribusi kemampuan berkompetisi di sebuah perusahan melebihi dari yang diharapkan.
"Bila perusahaan memiliki pertumbuhan dan kontribusi pekerjanya tinggi namun tidak menaikkan sesuai yang diharapkan, maka perusahaan tersebut berpotensial kehilangan karyawannya."
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3675803/hindari-phk-buruh-jangan-tuntut-ump-naik-terlalu-tinggi
0 Comments:
Post a Comment