Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang baru membeli mobil, kemungkinan besar tidak bisa dipakai Lebaran. Alasannya, untuk pengurusan surat-surat kendaraan, seperti STNK sudah tidak bisa dikejar hingga hari raya tiba.
Namun, bagi pembeli yang tidak berniat menggunakan mobil untuk mudik atau ke luar kota, bisa melakukan pengurusan nomor bantuan polisi.
"Iya, itu resmi dari pihak kepolisian. Nanti dapat pelat nomor sementara, dan surat jalan yang berlaku sebulan. Pelat nomor juga tidak beda dengan yang biasa (tetap warna hitam dengan tulisan angka dan nomor putih)," jelas salah satu sales Honda di bilangan Tangerang, saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (21/5/2019).
Lanjut sales yang enggan disebutkan namanya tersebut, untuk pelat nomor dan surat jalan ini memang hanya bisa digunakan di dalam kota. Artinya, tidak diperuntukan untuk digunakan mudik ke kampung halaman atau ke luar kota.
https://www.liputan6.com/ramadan/read/3973178/mobil-baru-bisa-dipakai-lebaran-2019-ini-syaratnya
0 Comments:
Post a Comment