Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pukul 23:00 WIB, Jumat (25/5), Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan permohonan sengketa pilpres 2019.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (25/5/2019), diketuai mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Tim Kuasa Hukum BPN mengajukan 51 berkas alat bukti.
Menurut Bambang, bukti-bukti lainnya akan terus dilengkapi sebelum proses persidangan dimulai.
Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan mulai menyidangkan sengketa pemilu 2019 pada 17 hingga 21 Juni 2019. Sedangkan sidang putusan sengketa pemilu akan digelar pada 28 Juni mendatang. (Rio Audhitama Sihombing)
https://www.liputan6.com/news/read/3975481/51-berkas-alat-bukti-dibawa-tim-hukum-bpn-ke-mk
0 Comments:
Post a Comment