Liputan6.com, Palembang - Kasus hukum yang banyak menjerat para warga miskin di Sumatera Selatan (Sumsel), turut menjadi perhatian Asosiasi Advokasi Indonesia (AAI).
Organisasi profesi ini memberikan layanan bantuan hukum gratis ke warga kurang mampu di Sumsel, agar bisa mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Ketua DPC AAI Palembang Iswadi Idris mengatakan AAI memiliki pusat bantuan hukum gratis, untuk para warga yang tidak mampu.
“Kita sudah lama membuka layanan bantuan hukum gratis di Sumsel. Kebanyakan kasusnya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban perempuan,” ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (24/5/2019).
Bantuan hukum ini dihadirkan AAI terutama di Sumsel, untuk memenuhi kewajiban yang sudah diatur Undang-Undang.
Di Sumsel sendiri, kasus hukum yang menjerat warga kurang mampu paling banyak berasal dari Kota Palembang. Karena jumlah penduduk yang banyak, serta banyak juga pemicu kasus-kasus kriminal lainnya.
“Kasus pendampingan hukum ini selesai dengan beragam, ada yang memilih berdamai antara korban dan pelaku, ada juga yang masuk ke sidang di pengadilan,” katanya.
Para warga miskin yang membutuhkan bantuan, bisa langsung mendatangi kantor AAI yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota se-Sumsel. Terutama di kawasan yang ada Pengadilan Negeri (PN) daerahnya.
Di Kota Palembang sendiri, warga miskin di Sumsel yang mau mendapatkan pendampingan hukum gratis, bisa mendatangi kantor AAI DPC Palembang di Jalan Parameswara Palembang.
Ada lebih dari 200-an advokat yang tergabung di AAI DPC Palembang, yang siap mendampingi warga miskin, untuk mendapatkan haknya mendapatkan pendampingan hukum.
https://www.liputan6.com/regional/read/3975379/bantuan-hukum-gratis-asosiasi-advokat-untuk-warga-miskin-di-sumsel
0 Comments:
Post a Comment