Liputan6.com, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee atau MER-C, menyesalkan terjadinya aksi tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat ketika aksi 22 Mei 2019.
Pembina MER-C Joserizal Jurnalis menyatakan, selain ke massa, oknum aparat juga melakukan penyerangan terhadap petugas medis. Dia menyebut, hal tersebut melanggar aturan dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
"Walaupun sipil itu terlibat dalam evakuasi korban, orang sipil yang tak terlibat dalam perang harus tetap dihormati, perang aja ada etika apalagi hanya demo. Tak bisa perang bunuh orang sembarangan," kata Joserizal di Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Selain itu, dia menyebut tindakan aparat yang menyerang sipil dalam mengamankan aksi demonstrasi sungguh bertentangan dengan sila kedua Pancasila. Yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Karena hal itu, Joserizal menyatakan MER-C berencana melaporkan kejadian itu ke Mahkamah Pidana internasional (International Criminal Court/ICC, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau United Nation Human Right Council (UNHRC).
"Karena ini masalah kemanusiaan, dihargai dimana-mana, oleh agama apapun, oleh bangsa manapun," ucapnya.
Kendati begitu, Joserizal enggan menyatakan kepastian rencana pelaporan itu. Sebab saat ini, pihaknya masih terus mengumpulkan data dan keterangan.
"Seperti kasus (Kapal) Mavi Marmara, itu adalah panglima angkatan bersenjata israel. Jadi yang berhubungan langsung dengan pengambil kebijakan dan komando," jelasnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3975806/mer-c-akan-bawa-kasus-kerusuhan-22-mei-ke-mahkamah-internasional
0 Comments:
Post a Comment