Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/5/2019).
Kedatangan Sugito ini untuk meminta polisi membebaskan sejumlah orang yang ditangkap polisi saat kerusuhan 21-22 Mei di Bawaslu RI, Tanah Abang, dan Petamburan. Polisi telah menangkap sekitar 300 lebih orang yang diduga membuat kerusuhan.
"Kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap siapapun, tidak hanya dari teman-teman Front Pembela Islam, dari masyarakat biasa atau pihak manapun yang tidak terlibat atau hanya ikut-ikutan atau terbawa secara tidak langsung pada waktu terjadi kerusuhan yang ada di Bawaslu maupun yang ada di Petamburan," jelasnya.
Sugito mengatakan, saat ini telah ada 12 orang yang telah dibebaskan. Sementara 10 orang lainnya akan dibebaskan hari ini. Mereka yang telah dibebaskan ini menurutnya hanya ikut-ikutan.
"Ada sebagian yang sudah dilepas tapi belum koordinasi dari pihak kami. Tapi polisi sudah tentukan sendiri ini yang enggak terlibat jadi disuruh pulang," jelasnya.
Pihaknya menyampaikan terima kasih dan menilai polisi bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerusuhan ini. Langkah penangguhan yang dilakukan polisi ini juga tepat.
"Kami juga ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, mereka bekerja secara profesional. Karena kalau semuanya diproses, tidak mengukur kesalahan dan bukti yang ada, tentunya kami dari Bantuan Hukum FPI merasa dirugikan," kata dia.
FPI telah menyiapkan posko resmi bantuan hukum. Bagi warga yang kehilangan anggota keluarganya saat kerusuhan bisa langsung menginformasikan ke posko tersebut.
"Kami juga menginginkan kepada warga masyarakat di sekitar Petamburan, Tanah Abang, atau di sekitar Bawaslu kalau memang ada keluarganya atau siapapun yang tidak ditemukan sampai sekarang ini bisa mengajukan atau menginformasikan ke posko resmi bantuan hukum FPI di Petamburan. Jadi untuk menghindari berbagai macam rumor yang berkembang, kan sekarang banyak hoaks jadi takutnya bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang nantinya akan menimbulkan saling ketidakpercayaan. Jadi kami datang ke sini untuk pendekatan secara hukum dan tentunya secara humanis," jelasnya.
"Dan tentunya saya harapkan pihak kepolisian untuk tetap bekerja secara profesional," tambahnya.
Selain di Polda Metro Jaya, ada juga terduga di Polres Jakarta Barat yang akan ditangguhkan. Mereka terbukti hanya ikut-ikutan dan tidak terlibat langsung dalam kerusuhan. Mereka yang ditangguhkan ini tak hanya anggota FPI tapi juga warga biasa. Selain itu asal mereka tak hanya Jakarta tapi juga daerah luar.
"Perlu diketahui bantuan hukum FPI karena pada waktu itu ikut menjadi penyelenggara, walaupun pihak lain yang bukan anggota FPI pun kita akan urus semuanya," ujarnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3975689/datangi-polda-metro-fpi-minta-sejumlah-terduga-pelaku-kerusuhan-22-mei-dibebaskan
0 Comments:
Post a Comment