Saturday, November 24, 2018

Konsumen Keluhkan Oknum Nakal di SPBU, Ini Tanggapan BPH Migas

Adapun menurut laporan PT Pertamina (Persero) MOR VII, Kabupaten Wajo memiliki 10 SPBU reguler dan 2 SPBU kompak.

Melalui Terminal BBM Pare-Pare, Pertamina tiap bulannya menyalurkan bahan bakar berjenis gasoline dalam bentuk premium 2.300 kl, pertalite 1.700 KL, dan Pertamax 180 kl. Sementara untuk BBM jenis gasoil turut diberikan solar 1.900 kl serta dexlite 7 kl setiap bulannya.

Ady melanjutkan, semua Warga Negara Indonesia punya hak yang sama untuk memperoleh BBM. Oleh karena itu, dibuatlah kuota penyaluran ke berbagai daerah tergantung jumlah kebutuhan.

"Pemerintah daerah sebagai yang berwenang harus mencermati berapa kuota itu. Jadi sekarang banyak pemerintah daerah buat perjanjian MoU dengan BPH, untuk informasi pertukaran data pajak kendaraan bahan bakar bermotor," ujar dia.

Lewat perjanjian itu, ia menyatakan, pemerintah daerah bisa mengingatkan mitra kerja Pertamina bahwa mereka dapat penugasan wajib menyalurkan BBM kepada masyarakat. Sebab, hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Pertamina diberikan izin oleh negara itu juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah satunya menyalurkan premium, walaupun tidak disubsidi," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi bagi badan usaha yang tidak menjalankan program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia mulai Januari 2017.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3731547/konsumen-keluhkan-oknum-nakal-di-spbu-ini-tanggapan-bph-migas
Share:

0 Comments:

Post a Comment