Saturday, November 24, 2018

Dikritik Lembaga Birokratis, Bamsoet: DPR Kini Semakin Terbuka

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo tak mempermasalahkan kritik yang disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) terkait kinerja DPR.

Sebagai lembaga yang bertugas membuat Undang-undang, kata Bamsoet, DPR tak bekerja sendirian. Melainkan, juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah.

"Saya tidak terkejut dengan Kritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) yang disampaikan pada Jumat 23 November 2018 terhadap berbagai kinerja DPR. Bahkan saya sangat menghargai upaya dan kerja keras Formappi yang ingin mendorong DPR menjadi baik," terang politisi Golkar dengan panggilan akrab Bamsoet ini melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 24 November 2018.

Menurut Bamsoet, kritik yang dilontarkan Formappi merupakan bentuk rasa kepedulian terhadal DPR. Sehingga bisa terus memperbaiki kinerjanya.

Ia berharap kritik Formappi juga bisa didengarkan oleh pihak pemerintah sehingga harapan agar DPR lebih giat menyelesaikan RUU.

"Mengapa? Karena sesuai dengan ketentuan yang ada, pembuatan UU di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. DPR tidak bisa sendirian apalagi bertindak suka-suka. Intinya, kalau kita mau jujur pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR RI saja. Melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah," ucap Bamsoet.

"Artinya, Kita bisa lebih jauh lagi meneliti apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR RI atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait?," lanjutnya.

Mantan Ketua Komisi III ini mencontohkan, pada pembahasan RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dampaknya, sambung dia, pembahasan RUU tersebut molor.

Contoh lain kendala ditemukan dikatakan Bamsoet terjadi pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, Dirjen yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU.

"Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR RI dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR RI," bebernya.

"Dengan demikian kita harapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK," timpal Bamsoet.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3731637/dikritik-lembaga-birokratis-bamsoet-dpr-kini-semakin-terbuka
Share:

0 Comments:

Post a Comment