Liputan6.com, Jakarta Guna melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan, maupun pernikahan dini, dibutuhkan payung hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus beberapa waktu lalu.
"Kalau kita lihat kekerasan seksual di KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) itu terbatas sekali. Pemerkosaan, pelecehan, pencabulan, ternyata ini makin berkembang," ujar Magdalena ditemui Health Liputan6.com beberapa waktu lalu di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Ditulis Minggu (25/11/2018).
Magdalena mencontohkan, salah satunya adalah kekerasan seksual yang dilakukan secara tidak langsung lewat media sosial. Hal ini mendesak adanya peraturan-peraturan baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Dulu tidak ada Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Karena kita secara budaya kalau dalam rumah tangga tidak usah diumbar-lah, itu aib," kata Magdalena.
"Padahal, kekerasan dan pelanggaran HAM bisa terjadi di ranah publik dan ranah domestik," ujarnya.
Simak juga video menarik berikut ini:
0 Comments:
Post a Comment