Perbincangan soal pakaian guru sempat menjadi perbincangan, terutama di tingkat sekolah pendidikan dasar dan menengah. Perbincangan itu tentang ketentuan dalam berpakaian. Apakah harus mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, atau Dinas Pendidikan, atau menurut peraturan sekolah.
Tata cara mengenakan seragam dinas telah diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Sementara itu, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas, khususnya pasal 4 huruf C poin 3 menegaskan, Pakaian Dinas Harian (PDH) harus dipadankan dengan sepatu pantofel hitam. PNS wajib mengenakan PDH warna khaki pada Senin dan Selasa, PDH warna putih pada Rabu, batik pada Kamis, dan baju koko pada Jumat.
Salah satu tren dalam kebanyakan guru di Indonesia saat ini adalah model seragam guru baik yang berbentuk blazer lengan panjang warna biru. Sementara untuk guru pria menggunakan baju warna senada. Sebelumnya, sempat juga seragam guru berwarna khaki.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
0 Comments:
Post a Comment