Monday, December 24, 2018

Kantor Syahbandar Keluarkan Larangan Nelayan Berlayar di Selat Sunda

Liputan6.com, Cilegon - Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten melarang kapal berlayar di sekitar Anyer, Carita, sampai Ujung Kulon.

Larangan ini dikeluarkan karena gelombang tinggi usai tsunami Selat Sunda yang terjadi pada Sabtu, 22 Desember 2018.

"Ada beberapa yang tidak bisa dilewati kapal kelas tiga, sehingga menunggu gelombang sudah rendah, baru bisa dilalui. Daerah Anyer, Sumur, Carita ombaknya sudah tinggi, tidak bisa dilewati kapal kecil," kata Herwanto, Kepala KSOP Banten, Selasa (25/12/2018).

Ketinggian ombak di Selat Sunda, diperkirakan mencapai 2,5 meter, sehingga berbahaya bagi pelayaran, terlebih perahu nelayan.

KSOP pun telah meminta bagi seluruh kapal besar yang berlayar di Selat Sunda, jika menemukan jenazah ataupun korban selamat di laut agar bisa menolong mengevakuasi.

"Kita sudah membuat edaran kepada kapal-kapal yang melewati Selat Sunda, kemudian menemukan korban supaya ikut mengevakuasi," ujarnya.

Meski cuaca buruk dan gelombang tinggi, KSOP memastikan pelayaran dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dan sebaliknya masih aman dilewati.

"Nakhoda tetap memperhatikan kondisi cuaca terkini. Kemudian kepada para penumpang, tidak memaksakan jika cuaca itu tidak memungkinkan," ujarnya.

Simak video pilihan berikut ini:

Bantuan logistik berupa pangan dan sandang untuk korban tsunami di Selat Sunda, sudah mulai berdatangan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3856199/kantor-syahbandar-keluarkan-larangan-nelayan-berlayar-di-selat-sunda
Share:

0 Comments:

Post a Comment