Liputan6.com, Jakarta - 11.232 narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman di Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018). 160 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.
Sementara, sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana. "Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama kristen," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami melalui pesan singkat, Senin (24/12/2018).
Penerima remisi harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Tami mencontohkan, telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan.
Di antara penerima remisi Natal adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mantan Gubernur DKI ini divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
"Pak Ahok dapat remisi 1 bulan," ungkap Tami.
Jika tak ada aral melintang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.
Reporter : Fikri Faqih
https://www.liputan6.com/news/read/3856122/ahok-dapat-remisi-natal-1-bulan
0 Comments:
Post a Comment