Hingga kini, penyidik masih mendalami dari mana benih lobster ini berasal. Dugaan sementara, lobster ini berasal dari Banten dan beberapa daerah di Jawa.
"Karena dalam puluhan box yang ditemukan ada koran lokal Banten, bisa saja dari sana," jelas Badaruddin.
Dari Pulau Jawa, ribuan benih selundupan ini dibawa menyeberangi Selat Sunda memakai kapal ke Bandar Lampung. Selanjutnya dibawa melalui jalur darat mengarah ke Palembang, Jambi hingga sampai ke Riau.
Setibanya di Bumi Lancang Kuning, ribuan benih ini dibawa ke Kota Dumai, di mana sudah ada kapal menunggu. Amrizal selalu tekong atau pengemudi kapal membawanya ke Selat Melaka bersama pemilik Edo.
Sebelum transaksi berlangsung atau saat Edo menunggu penjemput dari Malaysia, kapal polisi datang lalu menggagalkan aksi mereka. Amrizal tertangkap sementara Edo menceburkan diri ke laut dan tak bisa ditemukan petugas.
"Dalam kapal ada 15 box. Enam box masing-masing berisi 27 kantong, kemudian sembilan box masing-masing berisi 25 kantong," kata Badaruddin.
Totalnya, sambung Badaruddin, ada 385 kantong. Setiap kantong berisi 200 benih dengan harga bervariasi tergantung jenis yang menentukan kualitasnya.
"Benih lobster mutiara itu Rp 200 ribu per ekor, kalau benih jenis pasir per ekornya Rp 150 ribu," ucap Badaruddin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Kelautan nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster, Kepiting dan Rajungan.
https://www.liputan6.com/regional/read/3975174/penyelundup-baby-lobster-menghilang-di-laut-dalam-pengejaran
0 Comments:
Post a Comment