Liputan6.com, Medan - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, mereka menemukan narkoba pil ekstasi jenis baru. Barang itu diyakini memiliki pengaruh cukup tinggi bagi yang mengonsumsinya.
"Pil ekstasi itu, baru dua kali ditemukan di Indonesia, yakni pertama pada 2014 dan kedua pada 2019 ini," kata Arman saat pemaparan penangkapan narkoba di Kantor BNN Sumatera Utara, Kamis (24/1/2019).
Pil ekstasi jenis baru ini, menurut dia sangat jarang masuk ke Indonesia dan cukup banyak peminatnya.
"Pil ekstasi itu jauh berbeda dengan pil-pil ekstasi lainnya yang masuk ke Indonesia," ujar Arman seperti dikutip Antara.
Ia menyebutkan, pil ekstasi yang terdiri dari beberapa warna ini juga dicampur dengan bahan BMMA, serta memiliki cap atau logo produksi.
Bahkan, pil ekstasi model baru ini, banyak beredar dan dikendalikan bandar narkoba di Indonesia pada 2014 yakni Fredy Budiman.
Selanjutnya, obat-obat berbahaya itu, ditemukan lagi di dalam kapal KM Karibia yang dirazia BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai.
"Petugas BNN berhasil menyita sabu seberat 72 kg, dan 10.000 butir pil ekstasi," ucap dia.
Sita 25 Kg Sabu
Sementara itu, BNN kembali menyita narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram, dan ribuan pil ekstasi dari sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka yang diamankan itu berinisial Syaf di Pasar Gruegok, Bireun, Provinsi Aceh.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak delapan kilogram yang disembunyikan di dalam mobil bak terbuka warna hitam dengan nomor polisi BK 8494 KF.
Setelah penangkapan, tim BNN melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 17 kilogram sehingga total barang bukti yang disita dari tersangka seberat 25 kilogram.
Sebelumnya, petugas BNN dan Bea dan Cukai menahan anak buah kapal berbendera Karibia yang membawa 72 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi, yang diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
0 Comments:
Post a Comment