Thursday, January 24, 2019

Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye di Kampus oleh Caleg PSI

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran juga menjelaskan, terlapor dapat diancam tindak pidana pelanggaran pemilu jika terbukti berkampanye di lembaga pendidikan.

"Berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, ditegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," katanya.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada terlapor jika terbukti berkampanye di kampus yakni pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/pileg/read/3879675/bawaslu-selidiki-dugaan-kampanye-di-kampus-oleh-caleg-psi
Share:

0 Comments:

Post a Comment