Friday, January 25, 2019

Bank Mandiri Larang Ubah dan Modifikasi E-Money

Liputan6.com, Jakarta - Bank Mandiri menyatakan kartu uang elektronik atau e-money yang dikeluarkan sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI). Bahkan e-money yang diterbitkan harus mendapatkan persetujuan dari BI.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Tbk, Rohan Rafas menegaskan, bila ada beredar e-money di luar yang dilaporkan pihaknya ke BI dipastikan itu ilegal.

Diduga e-money yang di luar ketentuan tersebut dilakukan dengan mensablon ulang e-money yang asli. Sebelumnya polemik muncul di Instagram ketika ada e-Money bergambar wajah pasangan calon presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.  

Dalam video yang tengah viral, tampak kartu e-Money berlatar bendera merah putih bertuliskan. Di bagian warna merah ada tagar #2019PrabowoSandi dan di bawahnya ada tulisan #2019ganti Presiden. Lalu, di bagian warna putih ada tulisan Indonesia Berdaulat. 

Rohan menegaskan, pihaknya tidak produksi e-money seperti itu. PT Bank Mandiri Tbk membuat e-money sesuai ketentuan BI.

"Apabila ada beredar e-money di luar yang kami laporkan ke BI dipastikan itu ilegal dan diduga dilakukan dengan sablon ulang e-money yang asli," tutur dia, saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat.

Rohan menuturkan, pihaknya beberapa bulan lalu sudah membuat pengumuman yang melarang dan mengubah maupun memodifikasi e-money asli PT Bank Mandiri Tbk.

2 dari 2 halaman

Isi Ulang E-Money Kini Bisa di Kantor Pos

Sebelumnya, kantor pos saat ini tidak hanya melakukan jasa pengiriman dan pembayaran tagihan. Namun, juga sudah dapat melayani top up atau isi ulang uang elektronik e-money yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri.

Bank Mandiri bersinergi dengan PT Pos Indonesia dalam rangka memperluas layanan top up Mandiri e-money untuk mengakselerasi gerakan nasional non-tunai.

SEVP Consumer and Transaction Bank Mandiri, Jasmin mengatakan, ada kerja sama ini, Bank Mandiri secara bertahap akan menempatkan mesin pembaca (reader) e-money di loket-loket Kantor Pos di seluruh Indonesia.

"Rencananya, layanan top up e-money ini akan dapat dinikmati pada 3.000 loket Kantor Pos," kata dia saat acara peresmian kerja sama di Kantor Pos Pusat, Pasar Baru, Jakarta, Rabu 9 Januari 2019.

Melalui kerja sama ini, pengguna layanan pos yang merupakan pemegang mandiri e-money akan dapat melakukan transaksi top up secara tunai di jaringan loket Kantor Pos.

"Harapan kami, langkah ini dapat semakin mensosialisasikan penggunaan uang elektronik ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk para pengguna jasa Kantor Pos," kata Jasmin. 

Jasmin menambahkan, sinergi ini dinilai sangat strategis karena akan mengoptimalisasi jaringan loket Kantor Pos yang saat ini telah melayani berbagai jenis transaksi pembayaran dan pembelian seperti tagihan utilitas, pembelian tiket dan lain-lain.

"Ke depan, kami akan terus mengeksplorasi potensi kerja sama dengan korporasi yang memiliki jaringan bisnis atau value chain untuk semakin membudayakan cara pembayaran non tunai di masyarakat," ujar dia.

Jasmin mengungkapkan, saat ini penetrasi mandiri e-money ke masyarakat sangat baik. Hingga Desember 2018, perseroan telah menerbitkan sebanyak 16,4 juta kartu dengan akseptansi mandiri e-money di lebih dari 45 ribu merchant dan 60 ribu lokasi top up.

Dari jumlah tersebut, frekuensi transaksi Mandiri e-money pada Januari-Desember 2018 telah mencapai 1,1 miliar dengan nominal transaksi Rp 13,4 triliun. Frekuensi transaksi terbesar terjadi di sektor transportasi yang mencapai 94 persen, terutama jalan tol seperti ruas tol Trans Jawa, tol Bali Mandara, ruas tol Medan-Kualanamu serta ruas tol Ujungpandang Seksi 1 dan 2.

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3880072/bank-mandiri-larang-ubah-dan-modifikasi-e-money
Share:

0 Comments:

Post a Comment