Tuesday, June 25, 2019

Kejati Riau Usut Dugaan Kebocoran Elpiji Bersubsidi ke Tabung Non Subsidi

Liputan6.com, Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi Riau mengusut penyimpangan pengisian liquified petroleum gas atau elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi. Sejumlah pihak dipanggil untuk mencari alat bukti penyimpangan di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) Pasir Putih yang dikelola PT SA itu.

Pada Senin, 24 Juni 2019, PT Valery Family dari Kabupaten Kuantan Singingi dan PT Penindo dari Pekanbaru terlihat mendatangi Kejati Riau. Keduanya diketahui sebagai agen gas elpiji ke masyarakat yang mengambil gas dari SPBE di Jalan Pasir Putih, Kampar itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan, kedua agen tersebut dipanggil untuk klarifikasi.

"Mereka datang memenuhi undangan penyelidik," kata Muspidauan.

Menurut Muspidauan, penyelidik di Pidana Khusus Kejati Riau masih mencari peristiwa pidana. Dengan demikian, diperlukan pengumpulan keterangan dan dokumen dari pihak-pihak terkait.

"Masih melakukan pulbaket (pengumbulan bahan dan keterangan)," ucap mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru ini.

Untuk PT Valery Famili Mandiri, datang sebagai perwakilan perusahaan pria bernama Wahid. Kepada wartawan, dia mengaku datang ke Kejati Riau untuk menyerahkan dokumen.

"Perusahaan induk ada di daerah lain, agen ada di Kuansing. Belum diminta keterangan, hanya menyerahkan dokumen, inikan masih berproses," ucap Wahid.

Sementara PT Penindo, pria bernama Zirah Hendri yang menjabat sebagai direktur datang bersama stafnya, Dea. Selama di Kejati Riau, Zir Hendri tidak masuk ke ruang penyelidik.

"Itu anggota saya masuk, cuma konfirmasi saja terkait penyaluran elpiji, saya belum diminta keterangan," kata Zir Hendri.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Perusahaan di Panggil

Terpisah, Dea mengatakan, penyelidik menanyakan apakah benar perusahaannya mengambil elpiji di SPBE tersebut. Dia juga ditanya proses penyaluran dari agen hingga tabung elpiji berbentuk melon itu sampai ke masyarakat.

"Kan benar kita ngambil elpiji di situ. Setelah keluar dari SPBE, kita langsung menyalurkan elpiji itu ke pangkalan, baru ke masyarakat," sebut Dea.

Di samping itu, Dea juga membenarkan jika dirinya menyerahkan sejumlah dokumen kepada tim penyelidik.

Sebelumnya sejumlah perusahaan lainnya juga sudah datang ke Kejati Riau. Di antaranya, perwakilan PT Pertamina dan Direktur PT SA. Turut diperiksa lima orang lainnya, satu di antaranya dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas

Selain itu, penyelidik juga memanggil Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa. Akan tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir dan mengutus dua orang stafnya.

Bocornya dugaan gas subsidi yang disalin ke tabung subsidi ini bermula ketika sejumlah anggota Komisi VII DPR yang dipimpin Muhammad Nasir datang ke Riau. Kalau itu dewan Senayan meninjau kawasan industri terkait regulasi elpiji 3 kilogram di Pekanbaru, Selasa, 12 Februari 2019.

Dalam kunjungan itu ditemukan adanya dugaan penyimpangan pengisian gas bersubdi yang dialihkan ke tabung nonsubsidi. Selain itu juga didapati adanya potensi ketidaksesuaian regulasi elpiji 3 kilogram.

Komisi VII DPR lalu menyerahkan temuan ini ke penegak hukum. Pihak terkait juga diminta mengecek seluruh agen SPBE dan agen penyalur elpiji 3 kilogram karena satu perusahaan ada yang memiliki lima agen.

Atas temuan ini, Komisi VII DPR berjanji bakal mengawasi regulasi, khususnya elpiji 3 kilogram maupun BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta tersalurkan dengan baik. DPR juga meminta seluruh pemilik agen dicatat dan diperiksa terkait penyaluran elpiji 3 kilogram.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3997405/kejati-riau-usut-dugaan-kebocoran-elpiji-bersubsidi-ke-tabung-non-subsidi
Share:

0 Comments:

Post a Comment