Monday, June 24, 2019

KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Politisi PDI Perjuangan itu akan diperiksa soal kasus korupsi megaproyek e-KTP.

"Saksi Yasonna Hamonangan Laoly diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).

Yasonna akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR RI. Selain Yasonna, KPK juga akan memeriksa mantan Menpan RB Taufiq Effendi dan anggota DPR Arif Wibowo sebagai saksi untuk Markus Nari.

Dalam perkara e-KTP ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

2 dari 3 halaman

Penetapan Markus Nari

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3997543/kpk-periksa-menkumham-yasonna-laoly-terkait-kasus-e-ktp
Share:

1 comment:

  1. Perkembangan era digital telah berkembang sangat pesat, kini pra pemain dapat menikmati permainan judi kartu online dengan menggunakan pulsa. Tersedia 8 permainan dalam 1 akun

    Kami juga menyediakan beberapa game populer saat ini, Judi Bola, Casino Online, Sabung Ayam, Tembak Ikan Joker.

    Info Lebih Lanjut Hubungi :
    Livechat : www,pokervita,fun
    WA: 08122222996
    Wechat: pokervitaofficial
    Line: vitapoker

    ReplyDelete