Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana meninggalkan rutan Polda Metro Jaya setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Eggi keluar dari ruangan penyidik pukul 21.40 WIB ditemani tim penasihat hukumnya.
Dia keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan baju koko cokelat dan sarung merah muda kotak-kotak. Saat turun, dia tersenyum lebar. Dia pun sempat mengucapkan salam kepada awak media dan mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, segala puji syukur ke hadirat Allah SWT atas izin-Nya, atas takdir-Nya, saya bisa keluar dari penjara ini," kata Eggi Sudjana di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 24 Juni 2019 malam.
Dia kemudian berterima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beserta jajaran dan tim hukumnya. Serta Capres 02 Prabowo Subianto yang menginstruksikan anak buahnya, Sufmi Dasco Ahmad untuk mengajukan penangguhan penahanan Eggi.
"Tak lupa terima kasih kepada Pak Kapolri, Kapolda, Dirkrimum PMJ, dan juga tidak juga kepada Bapak Prabowo menginstruksikan Pak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer ini. Alamsyah Hanafiah, Alkatiri, Pitra Nasution, Damai Lubis, Ibu Elly dan beberapa lawyer lainnya," tutur Eggi.
Namun, tim kuasa hukum tidak memberikan sesi tanya jawab kepada awak media untuk Eggi. Setelah memberikan pernyataan, Eggi Sudjana langsung meninggalkan Polda Metro Jaya bersama keluarga.
Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan
Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi diizinkan kembali ke rumahnya pada malam ini dan akan rutin menjalankan wajib lapor.
"Jadi untuk malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah nanti akan diantar pengacaranya dan nanti akan wajib lapor hari Senin dan Kamis," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/6/2019) malam.
Argo mengungkapkan, alasan pihaknya memberikan penangguhan penahanan bagi Eggi. Menurutnya, Eggi sejauh ini cukup kooperatif selama memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kedua Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti. Tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan, oke," sambungnya.
Argo menjelaskan, surat penangguhan penahanan Eggi yang diajukan kepada penyidik berasal dari keluarga dan Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
"Setelah dilihat dievaluasi kemudian pada hari ini Senin 24 Juni pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," terang Argo.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
0 Comments:
Post a Comment