Liputan6.com, Pare-Pare Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel memberikan dua pilihan kepada penyidik Polres Pare-Pare terkait penanganan kasus dugaan suap proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan dua pilihan yang diberikan kepada Polres Pare-Pare tersebut yakni mengalihkan penanganan kasus dugaan suap DAK tersebut ke pihaknya jika ada hambatan atau melanjutkan penanganannya jika memang merasa mampu tapi tetap diberikan target penyelesaian.
"Kasat Reskrim Polres Pare-Pare paparan kasusnya di depan para penyidik Polda dan dirasa ada hambatan akan diambil alih dan jika masih mampu tangani akan diberikan target penyelesaian pada gelar perkara," tegas Yudhiawan via telepon, Senin (24/6/2019).
Ia mengatakan pemanggilan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pare-Pare ke Polda Sulsel bertujuan untuk mengklarifikasi sejauh mana penanganan kasus dugaan suap DAK sebesar Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare tersebut.
"Karena banyak desakan lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel agar penanganan kasus dugaan suap proyek DAK ini diambil alih oleh Polda Sulsel. Sehingga kita panggil Kasat Reskrim Polres Pare-Pare memaparkan penanganan kasusnya sudah sejauh mana," terang Yudhiawan.
Pegiat Anti Korupsi Desak Polda Sulsel Ambil Alih Penyelidikan Dugaan Suap Proyek DAK
Sebelumnya, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Abdul Muthalib berharap penanganan kasus dugaan suap DAK kota Pare-Pare tersebut dapat diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel agar harapannya dapat berjalan secara profesional.
"Kasus ini kan lagi ramai mendapat perhatian masyarakat sehingga kami harap Polda Sulsel yang menanganinya agar berjalan maksimal," kata Muthalib saat ditemui di Kantor Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Jalan AP. Pettarani Makassar.
Tak hanya itu, secara kelembagaan ACC Sulawesi juga berharap Polda Sulsel nantinya mengonfirmasi pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pare-Pare, Muh. Yamin yang menyatakan dirinya diperintahkan oleh Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada seorang pengusaha dari Papua, H. Hamzah sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan proyek DAK tambahan perubahan tahun anggaran 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 miliar yang turun di Kota Pare-Pare.
"Ini harus segera dikonfirmasi kebenarannya oleh Polres Pare-Pare. Jangan terkesan tak berkutik apalagi pernyataan tertulis Yamin bersama dua orang PNS lainnya soal itu beredar luas di media sosial (medsos)," ujar Muthalib.
Selain itu, ACC Sulawesi kata Muthalib, juga mendesak penyidik Polres Pare-Pare turut juga mengonfirmasi perihal pernyataan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pare-Pare, Muh. Yamin yang juga telah menyebutkan bahwa setiap selesai rapat dengan DPRD Kota Pare-Pare, ia dikabarkan kerap menyerahkan sejumlah uang.
"Kami justru heran kalau penyidik Polres Pare-Pare tak segera melakukannya. Inilah sehingga kami mendesak Polda Sulsel ambill alih kasus ini," jelas Muthalib.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Dugaan Suap Proyek DAK Kota Pare-Pare
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan suap proyek DAK senilai Rp 40 miliar di Kota Pare-Pare oleh Polres Pare-Pare berawal setelah beredarnya sebuah surat pernyataan tiga orang PNS Pemkot Pare-Pare masing-masing dr Muhammad Yamin, Taufiqurrahman dan Syamsul Idham ke media sosial (medsos).
Dimana dalam surat pernyataan yang dibubuhi materai bernilai Rp 6000 itu, ketiga PNS Pemkot Pare-Pare yang dimaksud menyatakan telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada pengusaha dari Papua, H. Hamzah di sebuah mal diMall Ratu Indah Makassar sebagai pengembalian pengurusan proyek DAK 2016 sebesar Rp 40 miliar yang telah diterima oleh Kota Pare-Pare.
Ketiganya juga menyatakan melakukan hal yang dimaksud berdasarkan perintah Wali Kota Pare-Pare, Taufan Pawe.
0 Comments:
Post a Comment