Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan keberatan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) larangan kantong plastik. Pasalnya, larangan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga konsumen.
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, bagi pelaku usaha ritel sebenarnya mudah untuk mengikuti kebijakan tersebut. Namun di beberapa daerah justru masyarakatnya yang tidak siap untuk mengikuti kebijakan ini.
"Sebetulnya dampaknya bukan ke kami saja, tetapi konsumen yang kerepotan. Kalau riteler dengan mudah mengatakan tidak dikasih kantong plastik, tapi ini kan harus dilihat kesiapan konsumen juga. Apakah mereka siap. Kalau mereka datang apakah harus membawa barang begitu banyak dengan di tenteng," ujar dia di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Selain itu, lanjut dia, untuk mengurangi dampak lingkungan dari sampah plastik bukan dengan melakukan pelarangan. Tetapi dengan menerapkan kantong plastik yang ekolabel dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Beberapa anggota kami kembali menerapkan kantong plastik berbayar. Tujuannya untuk mengurangi sampah plastik. Yang mempelopori ini sebanyak pertama kami, bukan pemerintah," kata dia.
Larangan Tidak Merata
Tutum juga mempertanyakan pelaksanaan larangan kantong plastik ini di lapangan. Sebab menurutnya, di sejumlah daerah pelarangan ini tidak berlaku secara merata yang hanya diberlakukan di ritel modern saja.
"Kemudian siapa yang akan menerapkan ini. Apakah semua pelaku usaha. Kalau tidak semua pelaku usaha, ya berarti ada ketimpangan, ketidakadilan. Terus apakah sudah dilakukan sosialisasi," ungkap dia.
Oleh sebab itu, kata Tutum, Aprindo keberatan dengan adanya larangan kantong plastik ini. Menurut dia, daripada dilarang, lebih baik pemerintah memberikan edukasi dan insentif bagi masyarakat yang mengurangi pemakaian kantong plastik.
"Kami sekali lagi sangat keberatan. Kalau orang dipaksa untuk mengurangi mungkin bisa, tetapi tidak bisa sampai nol," tandas dia.
0 Comments:
Post a Comment