Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengaku sedang mengkaji jenis kendaraan sepeda listrik Migo. Saat ini, Kementerian Perhbungan bersama dengan Kepolisian dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melihat apakah kendaraan tersebut masuk ke dalam kategori jenis sepeda motor atau bukan.
"Masih jadi pembahasan kita dengan Korlantas dan juga Perindustrian, ini masuk klasifikasi sepeda motor apa bukan," katanya saat ditemui di Kementerian korodinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Budi mengatakan, saat ini alat transportasi berwarna kuning tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Kemeperin. Nantinya, dari Kemenperin akan ada regulasi untuk membuat klasifikasi sepeda dengan alat penggerak listrik.
"Migo termasuk klasifikasi sepeda atau sepeda motor. Sepeda dengan penggerak listrik, mungkin bukan sepeda motor. Tapi misalnya bentuknya sepeda motor dengan penggerak listrik, masuk klasifikasi itu. Tapi mungkin lebih jelasnya lagi sedang dibuat regulasi oleh pihak Kemenperin," jelas Budi.
Sambil menunggu hasil dari Kemenperin, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan uji tipe dari kendaraan sepeda listrik tersebut. Di samping itu, para pengguna jasa kendaraan tersebut juga ditekankan harus memiliki surat izin mengemudi.
"Tapi sambil menunggu itu saya minta satu kendaraan dilakukan uji tipe. Kemudian selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab gak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yang menggunakan itu. Jadi saya kira tidak salah kalo polisi sudah mulai mempersoalkan kalo itu sepeda motor karena itu bentuknya mirip dengan sepeda motor," katanya.
Untuk Jalan Kecil
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sepeda listrik Migo agar tidak dioperasikan di jalan-jalan lingkungan alis jalan kecil. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyebut kecepatan sepeda listrik cukup tinggi untuk beroperasi di jalan kecil. Menurutnya, hal ini berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Kita menyarankan untuk tidak digunakan. Sekarang kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, setahu saya bisa sampai 60 (km/jam)," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/2).
Selain itu, menurut Sigit, sepeda listrik Migo tidak mengantongi sertifikasi uji tipe dari Kementerian Perhubungan.
"Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, tetapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya," kata Sigit.
Sigit berencana meminta pihak Migo untuk melakukan uji tipe di Kemenhub. Sebab, uji tipe adalah salah satu syarat mengajukan pelat nomor kendaraan.
Diketahui, polisi melarang sepeda listrik Migo di Jakarta. Larangan itu diberlakukan lantaran Migo belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
0 Comments:
Post a Comment